Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 113 Tahun 2022 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, tugas dan fungsi Diskominfo DIY sebagai berikut:
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan urusan pemerintahan bidang persandian.