PROFIL OPD
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Profil


Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 113 Tahun 2022 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, tugas dan fungsi Diskominfo DIY sebagai berikut:

Tugas

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan urusan pemerintahan bidang persandian.

Fungsi
  1. penyusunan program kerja Dinas;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika serta urusan persandian;
  3. pelayanan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  4. penyelenggaraan ekosistem provinsi cerdas;
  5. penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  6. pelayanan keamanan informasi dan persandian;
  7. Fasilitasi integrasi data dan informasi elektronik;
  8. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan persandian yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  9. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  10. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  11. fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
  12. fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas;
  13. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang komunikasi informatika dan persandian;
  14. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas;
  15. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas

Layanan


Artikel